AJARAN SOSIAL GEREJA


Ajaran Sosial Gereja (biasa disingkat ASG), adalah kumpulan dokumen-dokumen resmi Gereja Katolik, seputar perhatiannya kepada masalah-masalah sosial yang ada di sekitarnya. Gereja sedari dulu tidak ingin menjadi menara gading yang berdiri kokoh, namun lingkungan sekitarnya terabaikan dan tertindas.

Baiklah kiranya jika kita lebih mengenal sedikit saja tentang ajaran-ajaran itu; sehingga dapat menjadi inspirasi dalam kehidupan nyata kita sekarang.

Ada 13 dokumen yang dapat dikategorikan sebagai ASG :

  1. Rerum Novarum, "Keadaan Buruh", 1891, Paus Leo XIII
  2. Quadragesimo Anno, "Empat Puluh Tahun Kemudian", 1931, Paus Pius XI
  3. Mater et Magistra, "Kekristenan dan Kemajuan Sosial", 1961, Paus Yohanes XXIII
  4. Pacem in Terris, "Perdamaian Dunia", 1963, Paus Yohanes XXIII
  5. Gaudium et Spes,"Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Modern",1965, Konsili Vatikan II
  6. Dignitatis Humanae, "Deklarasi tentang Kebebasan Beragama", 1965, Konsili Vatikan II
  7. Populorum Progressio, "Tentang Kemajuan Bangsa", 1967, Paus Paulus VI
  8. Octogesima Adveniens, "Panggilan untuk bertindak, dalam rangka Memperingati ulang tahun ke-80 Rerum Novarum, 1971, Paus Paulus VI
  9. Iustitia in Mundo, "Keadilan di Dunia", 1971, Sinode Uskup di Roma
  10. Evangelii Nuntiandi, "Penginjilan dalam dunia modern", 1975, Paus Paulus VI
  11. Laborem Excersens, "Tentang Kerja Manusia", 1981, Paus Yohanes Paulus II
  12. Solicitudo rei socialis, "Tentang Keprihatinan Sosial", 1987, Paus Yohanes Paulus II
  13. Centesimus Annus, "Pada peringatan Ulang Tahun ke-100 Rerum Novarum", 1991, Paus Yohanes Paulus II


Keseluruhan dokumen tersebut haruslah dibaca dan dimengerti sesuai dengan jaman yang melingkupi pembuatan dokumen tersebut, inilah kekayaan kita yang menghargai adanya Tradisi dalam gereja kita. Misalnya munculnya Rerum Novarum, tidak lepas dari situasi abad ke-19
dimana buruh / pekerja kurang dimanusiawikan dalam lingkup dunia industri saat itu.

Jika tertarik untuk mendalami satu per satu ajaran itu, baiklah untuk sejenak membaca beberapa buku yang sudah beredar dalam bahasa Indonesia, seperti :


  • Ajaran Sosial Katolik 1891 - sekarang; Buruh, Petani, dan Perang Nuklir; Charles E. Curran, terjemahan Kanisius 2007.
  • Ajaran Sosial katolik, R Hardaputranto, Seri Forum LPPS No.18, LPPS, 1991
  • Solidaritas: 100 tahun Ajaran Sosial Katolik, Kanisius, 1992
  • Pokok-pokok Ajaran Sosial katolik, Michael Schulties, terj. Kanisius, 1993
  • Diskursus Sosial Gereja sejak Leo XIII, Eddy Krisitanto, Dioma, 2003
  • Bukan Kapitalisme, Bukan Sosialisme, Kanisius, 2004
  • Kumpulan Dokumen Ajaran Sosial katolik tahun 1891-1991, terj. R Hardawiryana, Dokpen KWI, 1999


Dari Rerum Novarum hingga Quadragesimo anno


Gerakan enlightment,- sebuah gerakan pencerahan muncul pada abad ke-18 di seluruh daratan eropa. Gerakan intelektual ini menekankan kebebasan individu serta kebebasan manusia. Pengaruhnya terasa pada ajaran sosial Katolik serta kehidupan sosial dan lebih-lebih dalam teori politik dan praktik. Ada sebuah upaya untuk memadukan keduanya, dialog antara Gereja dan liberalisme politik. Namun, akhirnya Gereja merasa kebebasan individu, kebebasan manusia, dan akal budi manusia seharusnya tidak terpisah dari hubungannya dengan Allah dan hukum Allah. Dilanjutkan pada abad ke-19, pada abad revolusi industri. Gereja mulai melihat adanya penderitaan kaum buruh dimana-mana. Buruh-buruh ini tidak mempunyai pendapatan yang layak, upah minimal. Tak ada undang-undang tentang pembatasan jam kerja, hak untuk berorganisasi, asuransi kecelakaan, perlindungan terhadap PHK. Pengusaha dengan seenaknya mengejar keuntungan, tanpa memperhitungkan kesejahteraan para buruh. Dengan demikian Kapitalisme ditolak. ( Rasanya, sampai sekarang hal ini masih relevan di Indonesia .... )

Sejalan dengan penderitaan kaum buruh itu, muncullah kritik atas sistem modal. Ada upaya untuk mencita-citakan masyarakat yang sejahtera, damai. Tenaga kerja dan pekerjaan diarahkan tidak untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi untuk mencapai kehidupan yang menyenangkan. Negara diharapkan berperan besar dalam hal ini. Segala hal harus diatur oleh Negara. Inilah inti gerakan sosialisme pada waktu itu. Dan lagi-lagi dialog antara Gereja dan sosialisme terjadi. Gereja menolak terlalu besarnya peran Negara ini. Gereja memilih jalan tengah. Muncullah Rerum Novarum. 1891. Bukan kapitalisme. Bukan Sosialisme.

Gereja mengakui hak sah dan kebutuhan partisipasi oleh semua orang dalam hal milik pribadi, namun mendukung upah yang adil, hak buruh untuk berorganisasi, dan kebutuhan intervensi terbatas oleh Negara untuk menolong kelompok-kelompok yang ada dalam kesulitan.
"Ketika kepentingan umum dari sebuah kelas terganggu atau terancam oleh kejahatan yang tidak mungkin dapat diatasi, otoritas publik ( negara ) harus masuk untuk menghadapinya .......... Hukum tidak boleh berbuat lebih banyak dan tidak boleh masuk terlalu jauh daripada yang dibutuhkan untuk menangkal kejahatan dan menyingkirkan bahaya." ( Rasanya, juga masih relevan terjadi di negara kita ... )

Depresi besar akibat gelombang revolusi industri masih terjadi di awal abad ke-20. Dan buruh adalah korbannya. Tuan-tuan pemodal tetap bergembira. Kutukan Gereja terhadap bentuk extrem sosialisme dan individualisme kapitalistik tetap menggema.
Dengan lebih tegas, Quadragesimo anno, menyerukan perlunya intervensi negara dan hak terbatas atas hak milik pribadi yang mempunyai dimensi sosial. Kita ingat tahun 1931 adalah tahun krisis di Eropa dan Amerika.

Mungkin ringkasan ini terlalu singkat untuk menjelaskan masa-masa revolusi industri dalam dunia modern pasca Renaissance.
Khusus untuk Pergumulan pemikiran di era modern ini dapat dibaca lebih detil dalam buku Filsafat Modern, karangan F Budi Hardiman, yang menggambarkan dengan jelas proses pemikiran akhir abad pertengahan hingga awal abad ke-20. Begitu banyak pergumulan ide, berbagai pemikiran perkembangan ilmu pengetahuan yang mendasari segala hal yang terjadi pada masa itu, bahkan hingga kini.

Namun message dua ensiklik ini, oleh Paus Leo XIII dan Pius XI bahwa kita harus terlibat dan berpartisipasi memberi perhatian dalam ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Kita wajib dan berhak mengumpulkan harta pribadi demi kehidupan yang lebih layak. Namun orang lain, kaum miskin, juga berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Sebagian harta kita, adalah hak orang lain, hak kaum tertindas itu.

Sumber http://chriswidya.blogspot.com/2008/08/ajaran-sosial-gereja.html dengan perubahan seperlunya.